SENGKETA TANAH WARIS, KEDUA BELAH PIHAK SEPAKAT BERDAMAI

PEMALANG JATENG, [MR] – Akhirnya Marsono alias Umar dapat bernafas lega. Dia beserta saudara kandungnya, Suaeni, diundang ke kantor balai desa Cibelok Kecamatan Taman beberapa waktu yang lalu, guna dimediasi terkait dugaan sengketa tanah, dengan pihak Moch Rizky Amrullah yang didampingi Samsudin ayah kandungnya.
Kedua belah pihak telah sepakat dan disaksikan oleh H.Siswoyo,HK,.SH selaku kepala desa Cibelok, didampingi juga oleh sekretarisnya Bambang Priyono serta beberapa perangkat desa terkait. “Saya sebagai kepala desa menginginkan, silahkan diselesaikan diranah hukum, tetapi kalau bisa ya selesai disini”. Himbau Siswoyo, saat memimpin rapat mediasi di aula desa.
Siswoyo beserta jajarannya berharap agar kedua belah pihak benar-benar saling pengertian, dan saling memahami serta menyudahi perselisihan. Mengingat mereka masih terikat tali persaudaraan.
Sementara itu, Umar beserta saudara kandungnya sepakat bahwa mereka memutuskan mengambil jalan damai atau diselesaikan secara kekeluargaan. “Alhamdulillah, bisa selesai dengan damai”. Ungkapnya.
Kemudian dari pihak pertama, Samsudin beserta anaknya, terlihat saling berjabat tangan kepada pihak kedua, Umar dan Suaeni, serta mengungkapkan rasa terimakasih dan permintaan maaf kepada semua pihak. “Saya mohon maaf, apabila tadi ada kata-kata yang kurang berkenan”. Ucapnya sembari berjalan dan masih terlihat berjabatan tangan meninggalkan ruangan aula balai desa.
Telah diketahui sebelumnya, pihak Umar Cs dan Samsudin Cs ada sedikit salah paham, tentang tanah waris yang menurut pihak Umar kurang pas dalam ukurannya. Tanah seluas sekitar kurang lebih 168 m2 [meter persegi], informasi yang didapatkan kini statusnya akan dijual dan diatasnya sudah ada bangunan rumah minimalis.      [SatriyoAdie\BR]

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.